Tingkatkan Perlindungan ASN Perempuan, BKN Susun RPP Manajemen Pro-Maternitas
Jakarta, 17 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Pro-Maternitas sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya aspek perlindungan, termasuk selama masa kehamilan dan pascapersalinan.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penyusunan RPP ini bertujuan memastikan perempuan ASN memperoleh dukungan yang memadai dari instansinya, baik dalam hal hak cuti, keselamatan kerja, maupun keseimbangan antara peran sebagai ibu dan pegawai negeri.
Ia menyebutkan, rancangan aturan ini akan memuat ketentuan detail mengenai hak dan kewajiban instansi pemerintah dalam memberikan fasilitas pro-maternitas, termasuk lingkungan kerja yang ramah bagi ibu menyusui dan penyediaan ruang laktasi. “BKN ingin memastikan bahwa aspek perlindungan bagi ASN perempuan tidak berhenti di tataran kebijakan, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan,” ujarnya.
RPP Manajemen Pro-Maternitas juga akan mengatur mekanisme pelaporan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan ASN perempuan. BKN berharap, regulasi ini nantinya dapat memperkuat budaya kerja yang inklusif dan berkeadilan gender di seluruh instansi pemerintah.
Rancangan peraturan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga sebelum diajukan ke Sekretariat Negara untuk proses penetapan.
🗞️ Sumber:
Badan Kepegawaian Negara – https://www.bkn.go.id/