BKPSDM Kabupaten Ngawi

TUPOKSI BKPSDM

PERATURAN BUPATI NGAWI
NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Pasal 2

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakanunsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
e. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 5

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai kewenangan:
a. pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. pelaksanaan mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e. pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
f. pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
h. penyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
i. pelaksanaan fasilitasi Korps Pegawai Rapubik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya.

Scroll to Top