BKPSDM Kabupaten Ngawi

BKPSDM Ngawi Melakukan Sosialisasi tentang Manajemen ASN

Ngawi, 24, 27 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kab.Ngawi (BKPSDM) melakukan sosialisasi dalam rangka menyiapkan ASN yang paham akan manajemen ASN dan bekal pengetahuan tentang Kenaikan Pangkat Kebijakan ini menindaklanjuti dari UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan BKN no.4 2025 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat.

Sesi pertama mengenai Manajemen ASN dibawakan oleh Reny Novia Dewi, S.STP., M.M., selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi. Sesi ini menguraikan dasar hukum manajemen ASN, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 serta PP terkait manajemen PNS dan PPPK. Dijelaskan perbedaan status antara PNS (pegawai tetap) dan PPPK (diangkat dengan perjanjian kerja).

Salah satu perbedaan mendasar yang disorot adalah terkait hak kepegawaian. PNS berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua , sementara hak PPPK mencakup gaji, cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan, namun tidak mencakup jaminan pensiun .

Selain hak, sosialisasi ini juga menekankan kewajiban ASN, seperti setia pada Pancasila dan UUD 1945 , menjaga persatuan , menaati peraturan , serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Materi juga membahas secara rinci larangan bagi PNS berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Larangan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang , melakukan pungutan liar , dan larangan keras memberikan dukungan kepada calon presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif.

Sesi kedua, yang dibawakan oleh Yasin S.E. selaku Analis SDMA Ahli Muda, berfokus pada perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan apresiasi atas prestasi kerja dan pengabdian PNS , sekaligus mempercepat proses layanan dan memberikan fleksibilitas.

Poin utama dari sesi ini adalah pemberlakuan Peraturan BKN No. 4/2025 yang efektif mulai 1 Oktober 2025. Peraturan baru ini mengubah periodesasi kenaikan pangkat secara drastis, dari sebelumnya 6 periode menjadi 12 periode setiap tahun, yaitu setiap tanggal 1 di awal bulan (Januari hingga Desember) . Peraturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023. Dalam simulasi yang diberikan, dijelaskan bahwa untuk Jabatan Fungsional (JF), kenaikan pangkat memerlukan minimal 2 tahun masa kerja dan pemenuhan angka kredit , sedangkan untuk Jabatan Pelaksana memerlukan minimal 4 tahun dengan predikat kinerja “BAIK” dalam 2 tahun terakhir

Scroll to Top