Kenaikan Pangkat dan Pensiun

  • KP dan pensiun BUP Tmt 1-10-2017 dan seterusnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi bebasis paper less.
  • Pengajuan dikirim melalui hasil scanning lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
  • Diformat dalam bentuk PDF dengan rincian sbb:

Kenaikan pangkat JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) :

  1. Hasil scanning Asli PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang KP Penyesuaian Ijazah);
  5. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;

Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, SK Kenaikan Jenjang  Jabatan Fungsional ( bagi yang naik Jabatan ) .

Kenaikan pangkat Jabatan STRUKTURAL :

  1. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  2. Hasil scanning Daftar Riwayat Pekerjaan;
  3. Hasil scanning Asli SK KP terakhir;
  4. Hasil scanning Asli SK Pengangkatan dalam Jabatan (3 lembar);
  5. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang Ijazahnya belum diakui);

Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus  Ujian Dinas atau Diklatpim

Kenaikan pangkat PI ( Tubel dan UKPPI) :

  1. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  4. Hasil scanning Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  6. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  7. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat PI ( JFT) :

  1. Hasil scanning PAK Lama dan Baru;
  2. Hasil Scanning Asli Pengangkatan dlm JabFung;
  3. Hasil scanning Asli Uraian Tugas
  4. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  5. Hasil scanning Asli SK Pangkat terakhir;
  6. Hasil scanning Asli Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  7. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus UKPPI;
  8. Hasil scanning Asli Ijazah terakhir;
  9. Hasil scanning Asli Transkip Nilai;

Kenaikan pangkat REGULER :

  1. Hasil scanning Asli SK KP terakhir ( SK CPNS & PNS bagi PNS yang baru naik pangkat pertama kali );
  2. Hasil scanning Asli SKP 2 Tahun terakhir;
  3. Hasil scanning Asli Ijazah dan transkip nilai (bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah);
  4. Hasil scanning Surat Ijin Belajar / Suket Kepemilikan Ijazah;
  5. Hasil scanning Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).

Persyaratan yg dilampirkan utk kepengurusan Surat Keputusan Pensiun bagi PNS yg telah memasuki BUP (Batas Usia Pensiun ), yakni Hasil Scanning Asli :

  1. DPCP ( Daftar Penerima Calon Pensiun );
  2. SK CPNS;
  3. SK PNS;
  4. SK KP Terakhir;
  5. Akta Nikah / Akta Cerai;
  6. Akta Kelahiran Anak;
  7. Uploap Photo terakhir Uk 3×4 Cm;
  8. SKP 1 Tahun terakhir;
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplinselama 1 tahun ( bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian );
  10. Surat Kematian Suami/Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan;
  11. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS);
  12. Surat Keterangan Masih Kuliah (bagi yang memiliki anak masih kuliah);
  13. Formulir Pembayaran Pensiun ( FPP );

ALUR PENGUSULAN KP dan PENSIUN BUP  PAPERLESS :

  • Semua yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun BUP di Scan oleh PNS yang bersangkutan yg berkepentingan naik pangkat dan Pensiun, diformat dalam bentuk PDF;
  • PNS yang bersangkutan menyampaikan hasil scanning ke Petugas Pengelola Kepegawaian OPDnya masing-masing;
  • Pengelola Kepegawaian OPD menghimpun hasil scanning seluruh jumlah PNS yang akan naik pangkat;
  • Dikirim ke BKPP dalam bentuk soft copy dan hard copy ( 2 Berkas), serta diberi pengantar.
  • BKPP menginventarisir usulan dari seluruh OPD;
  • Dikirim untuk KP Gol IV/a dan IV/b ke BKD Propinsi, Golongan III/d ke bawah ke BKN;
  • Penerbitan SK KP Gol IV/a dan IV/b oleh Gubernur Jawa Timur, Untuk SK KP Gol III/d ke bawah oleh Bupati Ngawi.

Catatan untuk Kenaiakan PANGKAT IV/c ke atas masih manual tdk menggunakan Hasil Scanning. Berkas yang dikirim sbb :

BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU :

  • Asli PAK Baru;
  • Asli Keabsahan bagi Guru dari Kemendiknas;
  • Foto Copy PAK lama;
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  • Foto Copy KARPEG;
  • Foto Copy Konversi NIP baru;
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik;
  • Foto Copy SK Jabatan;
  • Foto Copy Ijazah terakhir beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijazah baru beserta nilai transkip;
  • Foto Copy Ijin Belajar;
  • Asli Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan/huruf capital);
  • Asli Daftar Riwayat Pekerjaan (diketik Komputer).

Loading