Karpeg, Karis/Karsu

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)

  • Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  • Fotocopy SK CPNS;
  • Fotocopy SK PNS;
  • Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
  • Foto berukuran 3×4.

PNS yang KPE-nya hilang supaya segera melapor ke pihak kepolisian dan Bank Jatim agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya untuk memproses KPE pengganti maka berkas kelengkapan yang harus dicukupi adalah sebagai berikut :

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
  • Fotocopy SK CPNS; dan
  • Fotocopy SK Konversi NIP.

Berkas kelengkapan ini akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses lebih lanjut.

Berkas persyaratan pengajuan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) :

  • Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  • Formulir Laporan Perkawinan;
  • Fotocopy Surat Nikah;
  • Fotocopy SK CPNS;
  • Fotocopy SK PNS;
  • Fotocopy Konversi NIP;
  • Foto berukuran 3×4;
  • Fotocopy Akta Cerai atau Surat Kematian untuk perkawinan kedua dan seterusnya.

Loading