
Para ASN Harus Memahami Hak & Kewajibannya Sebagai Pelayan Publik
Jakarta, 5 Juni 2025 — Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami hak dan kewajibannya secara menyeluruh dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“ASN harus tahu persis apa yang menjadi kewajiban mereka, dan hak apa saja yang bisa diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, mereka tidak akan salah dalam bersikap, mengambil keputusan, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haryomo dalam Sharing Session Best Practice Layanan Konsultasi dan Coaching Clinic melalui platform VirtuOne Kanreg I BKN, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 5 Juni 2025.
Lebih lanjut, Haryomo menekankan bahwa ASN tidak hanya dituntut melaksanakan tugas administratif, tetapi juga harus memahami regulasi kepegawaian yang berlaku. Ia juga mengajak pengelola kepegawaian instansi agar tidak segan bertanya jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, dan menggunakan jalur resmi informasi.
Untuk mendukung pemahaman tersebut, BKN Kanreg I Yogyakarta meluncurkan VirtuOne—platform konsultasi dan coaching clinic daring yang terbuka tidak hanya untuk ASN wilayah Yogyakarta, tetapi juga masyarakat umum. Melalui VirtuOne, ASN dapat:
-
Mengakses konsultasi kepegawaian secara daring
-
Menentukan sendiri jadwal sesi konsultasi sesuai waktu mereka
-
Mendapatkan layanan yang praktis, efisien, dan tepat sasaran
BKN berharap hadirnya VirtuOne dapat menjadikan pelayanan kepegawaian di lingkungan Kanreg I semakin responsif, adaptif, dan inovatif, serta mendorong ASN menjadi lebih proaktif dalam mengembangkan kompetensi dan memahami kerangka regulasi yang berlaku.
Sumber:
Badan Kepegawaian Negara (BKN), “Para ASN Harus Memahami Hak & Kewajibannya Sebagai Pelayan Publik”, diakses dari: https://www.bkn.go.id/para-asn-harus-memahami-hak-kewajibannya-sebagai-pelayan-publik/, diakses pada 23 Juli 2025.