TENTANG PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 861 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kab. Ngawi dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13092/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampalkan daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai berikut :