Dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian surat tugas belajar maupun surat keterangan kepemilikan ijazah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan dengan hormat informasi terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dengan penjelasan sebagai berikut :