BKPSDM Kabupaten Ngawi

PENETAPAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI PADA BULAN RAMADHAN 1445 H / 2024 M

Mendasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut. Untuk selengkapnya sebagai berikut :

Scroll to Top