Mendasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut. Untuk selengkapnya sebagai berikut :