Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi ini mengaskan dan menjelaskan mengenai apa yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 yaitu mengenai Ijin Cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji bagi PPPK serta menegaskan dan menjelaskan pemberian cuti sakit bagi PPPK.