BKPSDM Kabupaten Ngawi

BKPSDM Ngawi mengadakan sosialisasi terkait “Regulasi Kepegawaian dalam Mewujudkan ASN Profesional dan Bermartabat”

Ngawi, Kamis 25 September 2025 – BKPSDM Ngawi mengadakan sosialisasi terkait “Regulasi Kepegawaian dalam Mewujudkan ASN Profesional dan Bermartabat”.

Pada sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai hak dan kewajiban pegawai, salah satunya disiplin dan cuti. Jika seorang PNS maupun PPPK tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka akan terkena hukuman disiplin. Hukuman disiplin dimulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Dalam pelaksanaannya, seorang ASN dapat menggunakan haknya apabila tidak masuk kerja dengan menggunakan cuti. Sosialisasi tersebut lebih banyak menjelaskan detail terkait cuti, mulai dari regulasi cuti, jenis cuti PNS dan PPPK, hingga tata cara cuti.

ASN pada lingkup kerja Pemkab Ngawi dihimbau agar selektif dalam memanfaatkan dan mengambil cuti.

Scroll to Top