Mendasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan lnstansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut. Untuk selengkapnya sebagai berikut :