Komisi A DPRD Kota Salatiga Lakukan Kunjungan Studi ke BKPSDM Kabupaten Ngawi
Ngawi, 26 Agustus 2025 – Komisi A DPRD Kota Salatiga melakukan kunjungan kerja ke BKPSDM Kabupaten Ngawi untuk mempelajari pengelolaan tenaga Non ASN. Kunjungan ini menjadi bagian dari studi lapangan DPRD Salatiga untuk memahami praktik penataan tenaga Non ASN pada pemerintahan daerah.
Kunjungan dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, dihadiri enam anggota Komisi A beserta satu pendamping. Dalam kunjungan ini, perwakilan BKPSDM Kabupaten Ngawi memaparkan data resmi tenaga Non ASN sesuai pendataan dari Menpan RB dan BKN.
Berdasarkan data tersebut, jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Ngawi adalah 98 orang, yang terdiri dari:
Eks THK 2: 89 orang (45 orang masih aktif, 44 orang ada yang sudah diangkat PPPK dan/atau sudah tidak aktif bekerja)
Database BKN: 9 orang (5 orang belum diangkat, 4 orang telah diangkat menjadi PPPK)
Potensi PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Ngawi menjelaskan bahwa terdapat pegawai Non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, termasuk:
Pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan;
Pelamar R4 yang telah bekerja minimal 2 tahun secara aktif namun tidak mengisi lowongan;
Pelamar R5 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengisi lowongan formasi guru.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga penetapan prioritas pelamar berdasarkan status aktif dan pengalaman kerja, sesuai aturan yang berlaku.
Penataan Non ASN di Kabupaten Ngawi juga mencakup proses rekon data, updating data pegawai, monitoring dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan pegawai tetap tertata dengan fokus pada mekanisme dan prosedur aturan kepegawaian
Kunjungan studi ini menjadi kesempatan bagi Komisi A DPRD Kota Salatiga untuk melihat langsung praktik penataan tenaga Non ASN yang telah dilakukan oleh BKPSDM di Kabupaten Ngawi, sekaligus berbagi pengalaman dan referensi antar daerah.
