BKPSDM Kabupaten Ngawi melaksanakan Rekonsiliasi Data Kepegawaian pada tanggal 28 dan 30 Nopember 2022 guna melakukan pembenahan Data dan Informasi Kepegawaian agar tercipta data yang valid. Pegawai Negeri Sipil diberikan keterisian Data Profil PNS dari Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), kemudian masing-masing Operator/PNS melakukan pengecekan data tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya. Apabila ada hal yang tidak sesuai, maka PNS meminta perbaikan data yang disertakan dengan bukti fisik.Data yang valid sangat membantu proses-proses administrasi kepegawaian contoh proses kenaikan pangkat, proses pensiun dan lain sebagainya. Peranan Rekonsiliasi Data sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, diperlukan rekonsiliasi data guna menjamin tersedianya data yang valid sehingga kebutuhan data pegawai tersaji dengan benar sesuai dengan keadaan sesungguhnya.