Profil BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati, yang diatur secara rinci dalam perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
kewenangan :

  1. pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. pelaksanaan mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  7. penyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  8. pelaksanaan fasilitasi Korps Pegawai Repubik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya.

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia :

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  4. Bidang Mutasi dan Promosi;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Loading