Karpeg, Karis/Karsu
Berkas persyaratan pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
- Foto berukuran 3×4.
PNS yang KPE-nya hilang supaya segera melapor ke pihak kepolisian dan Bank Jatim agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya untuk memproses KPE pengganti maka berkas kelengkapan yang harus dicukupi adalah sebagai berikut :
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
- Fotocopy SK CPNS; dan
- Fotocopy SK Konversi NIP.
Berkas kelengkapan ini akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses lebih lanjut.
Berkas persyaratan pengajuan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) :
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Formulir Laporan Perkawinan;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy Konversi NIP;
- Foto berukuran 3×4;
- Fotocopy Akta Cerai atau Surat Kematian untuk perkawinan kedua dan seterusnya.